7 BUMN Resmi Dibubarkan, Bagaimana Nasib Para Karyawannya?

oleh
oleh

MRI – Banda Aceh |Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi membubarkan 7 BUMN. Ke-tujuh perusahaan tersebut di antaranya PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, terkait nasib pegawai BUMN akan di proses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam proses pembubaran, aset perusahaan akan dijual melalui kurator. Selanjutnya, kurator memiliki daftar penerima hak atas aset yang dijual tersebut.

Dalam penjualan aset melalui kurator juga terdapat ranking atau pihak yang memiliki hak atas aset tersebut. Pegawai sendiri termasuk pihak yang berada di bagian atas dalam daftar penerima hasil penjualan aset.

“Yang paling atas termasuk pajak dan pegawai itu yang paling atas,” ujarnya di Menara Danareksa Jakarta, Jumat (29/12).

Tiko menyebut, nasib pegawai 7 BUMN yang dibubarkan akan sama seperti yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Penjualan aset Merpati digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.

“Jadi itu yang kita harapkan aset-aset yang ada perusahaan akan dijual oleh kurator dan akan digunakan sesuai rangking klaim pemegang saham maupun para krediturnya,” ucapnya.

Adapun urutan peringkat atau ranking selaku penerima hak penjualan aset di antaranya, pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis, dan yang paling bawah pemegang saham. “Jadi nanti pajak, Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset,” pungkasnya. 

No More Posts Available.

No more pages to load.