MRI- Banda Aceh |Hampir Dua dekade usia perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu. Namun bagi rakyat Aceh, perjanjian itu kini lebih mirip naskah sejarah yang dilipat dan dilupakan, bukan komitmen suci yang mesti ditepati.
Aktivis Referendum 99, Darnisaf Husnur atau Bang Saf menyebut bahwa isi MoU Helsinki seolah tak berarti apa-apa bagi pemerintah pusat.
“Jangankan direalisasikan secara utuh, dari tahun ke tahun, janji-janji itu hanya menjadi fatamorgana. Bahkan hampir dapat dikatakan telah “dikhianati”,”kata Darnisaf kepada Wartawan, Jum’at 12 Juni 2025.
Dia juga menyinggung sejumlah poin krusial dalam MoU yang hingga kini sepenuhnya di realisasikan. Mulai dari tapal batas Aceh kembali ke tahun 1956 sampai sekarang yang masih kabur, pembagian hasil migas 70-30 yang tak kunjung adil, hingga upaya-upaya lain yang dinilai bertolak belakang dari semangat otonomi khusus yang diatur dalam Undang -Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah secara semena-mena merampas 4 pulau Aceh dan memberikan kepada pemerintah Sumatera Utara (Sumut), hingga penambahan bataliyon Militer di 4 lokasi di Provinsi Aceh.
Hal itu sebut Bang Saf, Pemerintah pusat telah melupakan/mengingkari isi perjanjian MoU Helsinki yang ditandatangani, sebab dalam MOU Helsinki sudah sangat jelas disebutkan bahwa semua keputusan Aceh akan dimusyawarahkan dengan Pemerintah Aceh , sekarang tanpa berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh lansung dibuat keputusan, bukankah ini suatu pelanggaran dengan yang sudah disepakati..?
“Ini pelanggaran terang-terangan terhadap pasal-pasal dalam MoU Helsinki yang menegaskan bahwa segala bentuk penambahan pasukan militer harus melalui konsultasi dan persetujuan bersama,” ujar Darnisaf.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya mencederai kepercayaan Aceh terhadap komitmen negara, namun juga berisiko membangkitkan kembali trauma masa lalu.
“Apakah ini bentuk kesengajaan? Apakah pusat memang ingin Aceh kembali membangkang? Sedang dibangunkan harimau yang sedang beristirahat?,” tegasnya.
*Haruskah “Ikrar Lamteh” Kembali Terjadi ?*
Darnisaf bahkan melemparkan pertanyaan getir yang mulai ramai dibicarakan di akar rumput: Haruskah “Ikrar Lamteh” Jilid II kembali terjadi?
Dalam sejarah Aceh, “Ikrar Lamteh” dikenal sebagai simbol perlawanan terhadap pengingkaran janji dan kedaulatan.
Kini, istilah itu kembali digaungkan di tengah kekecewaan masyarakat yang menilai wakil rakyat—baik di pusat maupun di daerah—diam seribu bahasa.
“Apakah mereka tidak tahu bahwa perjanjian ini mulai dilanggar? Ataukah memang sengaja membiarkannya?” ujar Darnisaf.
Ia mengingatkan bahwa perjanjian Helsinki bukan hanya ikrar politik, melainkan hutang sejarah yang wajib ditepati.
Di akhir pernyataannya, Darnisaf menaruh harapan agar Aceh tidak lagi bersimbah darah hanya karena kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap perjanjian damai.
Ia menekankan pentingnya refleksi nasional terhadap nilai-nilai keadilan dan penghormatan terhadap perjanjian internasional yang telah menjadi fondasi perdamaian.
“Semoga nurani bangsa ini belum sepenuhnya beku,” demikian harapnya.
