MRI – Jakarta | Polisi mengungkap uang hasil pemerasan yang dilakukan artis pria inisial MR terkait dugaan pemerasan terhadap kekasihnya senilai Rp 20 juta.
MR menjalin kisah cinta sesama jenis dengan korban IMT.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, uang hasil pemerasan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Info dari penyidik, uang hasil pemerasan dipakai pelaku untuk keperluan sehari-hari, korban mengalami kerugian Rp 20,9 juta,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Korban berinisial IMT mengaku telah mengirimkan uang ke pelaku MR hingga beberapa kali hingga senilai total Rp 20,9 juta.
Tersangka MR ditangkap di sebuah indekos di kawasan Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat.
“Tersangka MR adalah artis sinetron,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, saat dihubungi Rabu (02/07/2025).
Penangkapan tersangka MR dilakukan setelah ada laporan korban ke Polsek Cempaka Putih.
“Pelaku meminta uang pada korban sambil mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana dan video mereka saat berhubungan intim,” ucap Pengky Sukmawan.
Tersangka dan korban melakukan hubungan sesama jenis yang direkam pelaku.
“Ada hubungan sejenis,” ujarnya.
Tersangka MR dan korban IMT berkenalan melalui media sosial pada 2 bulan lalu, kemudian berujung pertemuan dan menjalin kasih asmara sesama jenis.
Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. []
