MRI – Simeulue | Muhammad Zubir, SH, MH Kuasa Hukum dari Kadri Amin (Wartawan Gumpalannews.com), mendesak majelis hakim agar proses sidang kasus dugaan korupsi publikasi media di Dinas Kominsa Simeulue dilaksanakan secara langsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan, Muhammad Zubir mengatakan, banyak sekali kejanggalan saat dilakukan persidangan secara online, dan merugikan kliennya.
Kami meminta proses persidangan dilakukan secara offline (tatap muka) dengan pertimbangan:
Demi terjaganya persidangan yang baik
Tidak adanya suatu keadaan yang memaksa/Kahar (Force Majure).
Demi menjaga persidangan yang baik dan tidak terkendala dengan signal yang buruk, mengingat keberadaan terdakwa berada jauh di Pulau Simeulue
Kebutuhan untuk memeriksa saksi secara langsung dan menyerahkan dan memeriksa alat bukti surat asli dimuka persidangan
Mengingat perkara ini merupakan perkara tindak pidana korupsi yang perlu pemeriksaan yang detail dan tidak patut disidangkan secara online (daring).
Dan Terdakwa masih dalam keadaan isolasi sudah 79 hari di Lapas Kelas III Sinabang sejak ditahan pada 09 februari 2026 sampai dengan saat ini, seharusnya secara standar masa isolasi itu 14 hari.
“Banyak sekali kejanggalan. Pertama klien kami sudah diisolasi 79 hari di kamar sel khusus. Persidangan dilakukan online. Suara tidak terdengar jelas karena hanya pakai Handphone. Kami minta sidang selanjutnya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dan klien kami dihadirkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,”kata Kuasa Hukum Wartawan Media Gumpalannews.com. Terdakwa Kadri Amin. Senin, (27/04/2026).
Atas kejanggalan tersebut, Muhammad Zubir mengatakan pihaknya akan menyurati Komisi Yudisial Republik Indonesia agar ikut memantau proses persidangan ini.
“Besok akan langsung kita surati Komisi Yudisial RI. Kami minta majelis hakim tidak hanya mengikuti keinginan JPU, tapi juga mempertimbangkan permintaan Terdakwa untuk dapat disidangkan secara langsung (tatap muka), Sebab kasus ini sejak awal jadi pantauan media secara Nasional. Karena ini berkaitan dengan keberlangsungan usaha media. Jangan sampai gara-gara kasus ini semua media di Indonesia jadi terkena imbasnya,”kata Zubir.
Selain itu, Muhammad Zubir, juga meminta penangguhan penahanan kepada majelis hakim agar melepaskan kliennya, yang masih diisolasi hingga saat ini di Lapas Kelas III Sinabang.
“Ini kasus aneh. Klien kami sejak hari pertama diisolasi dan sudah 79 hari didalam isolasi yang dia tidak diizinkan berkomunikasi dengan tahanan lain. Perlu diketahui dia itu wartawan. Jika terus diisolasi, Wartawan seluruh Indonesia bisa marah,”katanya.
Kasus ini kata dia, hampir mirip dengan kasus Amsal Sitepu yang viral beberapa waktu lalu. Dan kami khawatir kasus ini dapat mengarah kepada pembungkaman terhadap media dan wartawan.
Kasus Korupsi Kominsa Simeulue ini tidak ditemukan adanya mark-up, volume kurang, kegiatan fiktif, atau suap-menyuap antara pelaksana dengan pihak Dinas. Tiga perusahaan media yang mengerjakan kegiatan tersebut telah mengerjakan melebihi dari penawaran. Namun, tidak diakui oleh Jaksa. Semua pekerjaan dianggap nol.
Sementara yang dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya persoalan tidak dilelang, dan persoalan Mou atau surat perjanjian kerjasama yang menjadi dasar tiga media tersebut bekerja. Media Gumpalan kata dia, mengerjakan dua paket yang terpisah, dengan Media Harian Daerah dan Media Situasi Indonesia. Nilai yang dikerjakan Gumpalanews.com dibawah 200 juta.
Dari nilai Rp. 697 juta yang dipersoalkan jaksa. Media Gumpalan hanya mengerjakan dua Paket pekerjaan secara terpisah. Paket pertama nilainya Rp 166.000.000,- dan Paket yang kedua nilainya Rp. 98.500.000,- sisanya dikerjakan oleh media lain di Simeulue.
“menurut kami kasus ini lebih kepada persoalan administrasi. Bukan korupsi. Kalau soal tidak dilelang, kan anggarannya dibawah 200 juta. Media Gumpalan mengerjakan dua paket kegiatan yang terpisah dengan Media lain yang ikut dimasukkan dalam surat dakwaan. Paket Pertama Rp. 166 juta dan yang Paket Kedua Rp 98 juta,”katanya.
Soal dasar tiga media tersebut bekerja memakai Memorandum of Understanding (MoU). Itu juga sudah diatur dalam peraturan LKPP Nomor 05 Tahun 2021 dan diperbolehkan. Semua pencairannya, harga satuan iklan dan berita advertorial, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Simeulue tetang harga Standar Biaya Umum (SBU).
Selain itu, Muhammad Zubir menjelaskan, bahwa dalam peraturan LKPP Nomor 05 Tahun 2021 halaman 4 poin b dan c tidak diharuskan membuat Hitungan Perkiraan Sementara (HPS).
Dan soal, tidak adanya jaminan uang muka yang dipersoalkan pada kegiatan tersebut. Dikarenakan pekerjaan tersebut bukan pekerjaan fisik melainkan pekerjaan jasa media.
“Harga iklan dan berita sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Simeulue tetang harga Standar Biaya Umum (SBU),””terang Muhammad Zubir.
Adapun Perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh, kami nilai tidak logis, terutama ketika sejumlah komponen jasa iklan dan advertorial seperti iklan banner dan berita dinilai nol rupiah.
Kami berharap penanganan perkara ini berjalan secara objektif agar tidak mencederai keadilan bagi terdakwa dan sekaligus tidak mengancam keberlangsungan industri media di Indonesia. []
