MRI – Banda Aceh | Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan daya beli masyarakat yang masih tertekan, sebuah pengumuman internal di salah satu hotel di Aceh menuai kritik. Pasalnya, seluruh karyawan tetap maupun kontrak diwajibkan membeli kaca wastafel bekas hasil renovasi hotel.
Dalam dokumen pengumuman yang beredar, setiap karyawan diwajibkan membeli minimal satu unit kaca wastafel bekas. Pembayarannya tidak dilakukan tunai, melainkan melalui pemotongan service charge karyawan.
Kebijakan ini langsung memicu pertanyaan publik. Mengapa beban renovasi justru dialihkan kepada karyawan?
Padahal service charge selama ini diharapkan karyawan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan adanya pemotongan untuk pembelian barang bekas, hak tersebut otomatis berkurang.
“Kalau benar diterapkan, ini kebijakan yang aneh. Kami kerja dapat service charge untuk kebutuhan rumah, kok malah dipotong untuk beli barang bekas hotel,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Persoalannya bukan terletak pada harga kaca bekas tersebut. Yang menjadi sorotan adalah prinsip kebijakan itu sendiri.
Di saat daya beli masih lemah dan biaya hidup tinggi, mewajibkan karyawan membeli aset bekas perusahaan dinilai tidak mencerminkan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.
Publik dan serikat pekerja berharap manajemen segera memberikan penjelasan terbuka. Transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan pekerja.
Dalam dunia usaha yang sehat, beban operasional seperti renovasi seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan dibebankan kepada karyawan melalui skema pemotongan hak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen hotel belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada manajemen juga belum mendapat balasan.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kebenaran Informasi dan alasan di balik kebijakan tersebut kepada pihak manajemen. [MM]
