MRI – Banda Aceh | Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (26/10/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRA, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pj. Sekda membacakan pidato tertulis Gubernur Aceh yang memuat arah kebijakan pembangunan serta struktur anggaran Pemerintah Aceh untuk Tahun Anggaran 2027. Agenda ini merupakan bagian dari tahapan mekanisme penetapan anggaran antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan Rancangan APBA 2027 berpedoman pada kesepakatan Kebijakan Umum APBA (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027 sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2026.
Pembangunan 2027 Fokus Percepatan Pemulihan Pascabencana
Kebijakan belanja Pemerintah Aceh pada tahun 2027 diarahkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran guna mendukung Visi, Misi, serta Program Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029.
Adapun tema pembangunan Aceh Tahun 2027 yang diusung adalah “Percepatan Pemulihan Pascabencana Melalui Pembangunan yang Tangguh dan Berkelanjutan.” Tema ini menjadi pemandu arah kebijakan daerah yang berfokus pada penguatan ekonomi, percepatan penurunan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas SDM, hingga tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal.
Guna mencapai sasaran tersebut, Pemerintah Aceh menetapkan 10 prioritas pembangunan pada 2027, meliputi:
- Penguatan pelaksanaan Syariat Islam.
2. Penguatan implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh.
3. Penurunan angka kemiskinan.
4. Hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam dan maritim.
5. Penciptaan lapangan kerja.
6. Transformasi digital yang terintegrasi.
7. Peningkatan kualitas infrastruktur.
8. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, sains, dan teknologi.
9. Penguatan tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal daerah.
10. Peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Ringkasan Postur Rancangan APBA 2027Dalam nota keuangan yang diserahkan, struktur Rancangan APBA Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebagai berikut:
Pendapatan Aceh: Direncanakan sebesar Rp10,01 Triliun (Rp10.013.916.686.521), dengan rincian:
Pendapatan Asli Aceh (PAA): Rp2,98 triliun
Pendapatan Transfer: Rp7,03 triliun
Lain-lain Pendapatan Aceh yang Sah: Rp2,09 miliar
Belanja Aceh: Direncanakan sebesar Rp10,37 Triliun (Rp10.374.275.027.386), mencakup:
Belanja Operasi: Rp8,14 triliun
Belanja Modal: Rp570,79 miliar
Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp41,31 miliar
Belanja Transfer: Rp1,62 triliun
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan Pembiayaan (SiLPA Tahun Sebelumnya): Rp360,35 miliar
Pengeluaran Pembiayaan: Nihil (Rp0)
Dengan struktur anggaran tersebut, total Rancangan APBA Tahun Anggaran 2027 berada pada angka Rp10,37 triliun.
Rangkaian acara ditutup dengan penyerahan secara resmi dokumen Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2027 dari Pemerintah Aceh kepada pimpinan DPRA untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan komisi dan pemandangan fraksi. Pemerintah Aceh berharap proses pembahasan berjalan lancar sehingga penetapan APBA 2027 dapat tercapai sesuai target waktu yang ditentukan.
