MRI – Banda Aceh | Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah, Teuku Dedi Saputra, S.E., menyoroti pentingnya integrasi legalitas usaha, digitalisasi, dan akses permodalan dalam memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Dalam artikel opininya bertajuk “Menyelamatkan UMKM dari Jebakan Formalisasi Tanpa Digitalisasi”, Teuku Dedi menilai bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) belum cukup untuk menjamin UMKM berkembang tanpa dukungan literasi keuangan, teknologi, dan akses pasar.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pendampingan usaha yang mencakup pembukuan digital, pemasaran berbasis teknologi, sertifikasi produk, serta kemitraan dengan industri dan pasar modern.
Selain itu, ia mendorong pengembangan sistem penilaian kredit alternatif berbasis data transaksi digital untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro yang layak, tetapi memiliki keterbatasan agunan.
Teuku Dedi juga menekankan pentingnya menciptakan persaingan usaha yang adil di platform digital agar produk UMKM lokal mampu bersaing di tengah dominasi pelaku usaha bermodal besar.
Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan penyedia platform digital dapat membangun ekosistem pemberdayaan UMKM yang terintegrasi.
“Pemberdayaan UMKM tidak boleh berhenti pada penerbitan izin usaha. Legalitas harus berjalan beriringan dengan digitalisasi, akses pembiayaan, dan perluasan pasar agar UMKM mampu naik kelas secara berkelanjutan,” demikian inti gagasan yang disampaikan dalam artikel opini tersebut. []
