Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

oleh
oleh

MRI – Jakarta | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yang salah satu sasarannya diduga nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu Saudara SU,” ujar Asep.

Berdasarkan identitas yang disampaikan dalam konferensi pers, LSP adalah Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Kadiv Hukum Polri, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri.

*Modus Penyadapan Lewat Sistem LIMS*

Menurut Bareskrim, dugaan perbuatan terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” jelas Asep.

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan dari sistem LIMS. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh petugas yang mengetahui pada 30 Oktober 2026.

*Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat*

Dalam pengusutan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli dengan pendekatan scientific crime investigation. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis:

1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyadapan ilegal, ancaman 10 tahun penjara.
2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang akses ilegal, ancaman 6 tahun penjara.
3. Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang interferensi data elektronik, ancaman 8 tahun penjara.

*Ditahan di Rutan Mabes Polri*

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabareskrim menegaskan penetapan tersangka merupakan tahap awal. Penyidik masih akan mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak lain yang diduga terlibat. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *