Aktivis Referendum Kecam Penghilangan Bukti Pelanggaran HAM Rumoh Geudong

oleh
oleh
Foto ; Darnisaf Aktifis Referendum Tahun 1999

MRI – BANDA ACEH | Aktivis Referendum 99 mengecam keras terkait penghilangan bukti sejarah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di rumoh geudong di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

“Kami mengecam keras penghilangan bukti pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong,”kata Darnisaf Husnur atau Bang Saf, Jum’at 23 Juni 2023.

Bang Saf aktivis Referendum menyebutkan, penghilangan bukti sejarah rumoh Geudong adalah bukti bahwa pemerintah pusat tidak menghargai dan tidak ikhlas dalam menjaga perdamaian yang telah diraih dengan darah dan air mata rakyat Aceh.

Rumoh geudong adalah sejarah kelam masa lalu yang seharusnya dijaga dan dijadikan bukti, bahwa di Aceh pernah terjadi pelanggaran HAM berat oleh negara kepada rakyatnya serta sebagai bahan renungan dan pelajaran bagi semua.

“Sekarang Rumoh Geudong telah diratakan dengan tanah, hanya tinggal tangga rumah, dengan alasan sterilisasi saat kedatangan Presiden Joko Widodo ke Pidie pada Selasa (27/6) mendatang,”sebutnya.

Darnisaf Husnur juga mempertanyakan soal penghilangan bukti sejarah di rumoh Geudong tersebut.

“Mengapa harus dimusnahkan, bukankah rumoh geudong adalah bukti nyata kepada generasi yang akan datang tentang sejarah pilu masyarakat Aceh,”ucapnya.

Menghilangkan bukti sejarah, menurutnya, merupakan bukti bahwa pemerintah pusat tidak menghargai perjanjian MoU Helsinki dan bertentangan dengan prinsip pri- kemanuasiaan dan pembuktian kebenaran.

“Pemerintah seharusnya mempertahankan dan memastikan sejarah Rumoh Geudong harus dijaga, mengupayakan menerapkan prinsip partisipasi dengan para korban, bukan malah menghilangkan,”tegas Darnisaf Husnur. (Rill)

No More Posts Available.

No more pages to load.