MRI – Darul Imarah | Hari kedua orientasi anggota DPRK Aceh Besar masa jabatan 2024-2029 dibahani Ali Muddin, K. S. Pd., M. Pd dengan materi wawasan kebangsaan dan UUD 1945. Dalam pemaparannya, Ali Muddin menekan bahwa wawasan kebangsaan penting bagi setiap pejabat publik termasuk anggota dewan, kata dia (03/10/2024) Kamis.
Bagaimana perjalanan bangsa indonesia pasca kemerdekaan, reformasi hingga terbentuknya lembaga-lembaga negara. Termasuk terbentuknya DPRD kab/provinsi salah satunya di aceh.
Selain itu, DPR juga memiliki hak interpelasi yang lahir dari usulan fraksi atau sejumlah anggota DPRK dalam sidang paripurna. Hal interpelasi adalah hak imun (kekebalan) yang melekat pada dewan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, tegas Ali Muddin.
Selain itu, materi dihari kedua orientasi DPRK juga diisi Ima Dewitawati, MBA dosen UIN Ar-Raniry terkait Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dalam penjelasannya, Ima menekankan pembangunan daerah harus berbasis riset termasuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).
“Pembangunan tidak boleh sesuai selera atau sarat kepentingan, jika selera penguasa tentang pendidikan yang digodok hanya sektor pendidikan saja juga tidak boleh”, tekan Ima.
Disini, lanjut dia, fungsi bapak dewan terhormat harus berjalan bagaimana mengawasi pembangunan berbasis riset. Misalnya sektor ekonomi sosial harusnya terlebih dahulu tim-tim bapak dewan turun ke lapangan untuk observasi sebelum di paripurnakan dalam rapat.
“Jelas ini sangat penting sebagai wujud pertanggungjawaban seorang legislatif terpilih kepada publik dan kepada tuhan”, pungkasnya.
Sesi terakhir di hari kedua orientasi diisi Risman Purba, SE., M. AP selaku Auditor BPKP Aceh terkait Anti-Korupsi. Menurut Risman indikasi terjadi tindak pidana korupsi di lembaga DPR sangat tinggi, termasuk kolusi dan nepotisme.
Salah satunya adalah gratifikasi yang kerap terjadi, datang kepala dinas atau pengusaha memberikan smartphone atau barang berharga untuk bapak dewan dengan maksud tertentu, agar diberikan posisi dipemerintahan atau untuk kewirausahaan, Risman memberikan contoh.
“Tindak pidana korupsi terbagi 9 bentuk, salah satunya gratifikasi yang sering kita dapat dan saya auditor di BPKP sering mendapat laporan ihwal ini”, tambahnya.
Kita berharap anggota dewan aceh besar periode 2024-2029 tidak pernah terlibat gratifikasi, jika pun ada oknum yang memberikan sesuatu atau menghadiahi segera laporkan kepada BPKP. Bentuk lain ada mark-up, penyalahgunaan wewenang dan lain-lain, pungkas Risman. (Adv)