MRI | JAKARTA – Indonesia memperkenalkan skema visa emas untuk menarik investor individu dan korporasi asing dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional, demikian pernyataan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didistribusikan pada Minggu (3 September).
“Visa emasnya adalah pemberian izin tinggal untuk jangka waktu perpanjangan lima hingga 10 tahun,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya.
Visa lima tahun mengharuskan investor perorangan untuk mendirikan perusahaan senilai US$2,5 juta, sedangkan untuk visa 10 tahun, diperlukan investasi US$5 juta.
Negara-negara lain di seluruh dunia termasuk AS, Irlandia, Selandia Baru, dan Spanyol telah memperkenalkan visa emas serupa bagi investor, yang berupaya menarik modal dan penduduk yang berwirausaha.
Sedangkan investor korporasi diharuskan berinvestasi US$25 juta untuk mendapatkan visa lima tahun bagi direksi dan komisaris. Mereka perlu berinvestasi dua kali lipat, atau US$50 juta, untuk mendapatkan visa 10 tahun.
Ketentuan berbeda berlaku bagi investor asing perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di negara Asia Tenggara.
Persyaratan dana berkisar antara US$350.000 hingga US$700.000 yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia.
“Sesampainya di Indonesia, pemegang visa emas tidak perlu lagi mengajukan izin,” kata Silmy Karim.