MRI – Banda Aceh |Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengadakan acara “Kopi Morning” bersama rekan media di kantin kantor Kejati Aceh pada Selasa, 4 November 2024.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan komunikasi antara Kejati Aceh dan media, sekaligus memberikan kesempatan bagi rekan media untuk berdiskusi langsung dengan jajaran Kejati Aceh.
Ali Rasab, perwakilan dari Kejati Aceh,bahwa jadwal sidang perdana kasus korupsi terkait Badan Reintegrasi Aceh (BRA) akan dimulai pada Jumat mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Banda Aceh pukul 10 pagi.
“Sidang pertama akan diisi dengan pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur,” jelasnya.
Selain itu, Ali Rasab menyampaikan bahwa masa penahanan keenam terdakwa telah diperpanjang selama 30 hari, mulai dari 4 November hingga 3 Desember 2024.
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan tersangka tetap dalam pengawasan selama proses sidang berlangsung.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur telah melimpahkan empat berkas perkara dengan enam tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di BRA, yang ditujukan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur, dengan total anggaran mencapai Rp15.713.864.890 dari APBA-P 2023. []