MRI – Banda Aceh |Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan sebanyak 50 (lima puluh) orang saksi yang diperiksa terdiri dari Pengurus beserta Anggota Kelompok diduga penerimapenerima.
“Ada sekitar lima puluh orang saksi di periksa ,”kata Ali Rasab Lubis,” kepada awak media, Selasa 21 Mei 2024.
Pemeriksaan saksi BRA dilakukan di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Sambung Ali Rasab Lubis, saksi merupakan para Keuchik dan Camat, anggota kelompok dan panitia tempat lokasi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat Korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.
“Dimana sebelumnya terhadap saksi-saksi tersebut telah dilakukan pemanggilan secara sah oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh,” Ucap Ali. (**)