MR | Banda Aceh– Koalisi NGO HAM Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan UNICEF menggelar Pelatihan Pemantapan Petugas Registrasi Gampong (PRG) dalam mendukung sistem perlindungan anak dan pencapaian Kota Layak Anak (KLA).
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 8–10 Oktober 2025, di Hotel Seventeen, Banda Aceh, dan diikuti puluhan peserta dari 10 kabupaten/kota di Aceh, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan ini menjadi wadah penguatan kapasitas bagi aparat gampong agar mampu berperan aktif dalam memastikan setiap anak memiliki dokumen kependudukan, sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak berbasis desa.
Dalam sambutannya, Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil Arista menyebutkan bahwa kegiatan ini membuka ruang baru kolaborasi antara pemerintah dan lembaga masyarakat sipil.
“Kami membuka diri terhadap ruang pemenuhan hak, perlindungan, dan akses informasi. PRG menjadi ujung tombak pemenuhan hak anak di tingkat desa,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Yoga Tama, Kepala Perwakilan UNICEF Aceh, mengapresiasi komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan setiap anak memiliki identitas hukum.
“Akte kelahiran bukan hanya dokumen hukum, tapi juga kunci bagi anak untuk mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.
UNICEF mencatat, dari 1,8 juta anak di Aceh, sekitar 97,12% telah memiliki akta kelahiran, namun masih terdapat sekitar 53 ribu anak yang belum teregistrasi. Melalui pelatihan ini, PRG diharapkan mampu mempercepat proses administrasi kependudukan anak di desa.
Kepala Dinas Administrasi Kependudukan Aceh, Sarbaini, M.Si, menegaskan pentingnya peran PRG sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Layak Anak.
“Dokumen kependudukan adalah salah satu indikator penting dalam KLA. Kami berharap peserta pelatihan ini dapat menjadi penggerak di wilayah masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Meutia Juliana, S.STP., M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, menekankan bahwa perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan terdekat.
“Gampong memiliki peran penting untuk memproteksi anak sejak dini. PRG menjadi bagian integral dalam sistem perlindungan anak dan program KLA di Aceh,” ujarnya.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan Aceh dapat menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan sistem perlindungan anak berbasis gampong serta memastikan setiap anak memiliki identitas dan akses terhadap layanan dasar.
