MRI – Jakarta |Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Jufri Sulaiman, Calon Anggota DPRA dari Partai Golkar Dapil V Aceh Nomor Urut 8, pada Rabu (08/05/2024). Agenda sidang Perkara Nomor 23-02-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini yakni mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Komisi Pemilihan Umum (Termohon) diwakili kuasa hukumnya, Zamroni dalam persidangan mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil. Pemohon tidak melampirkan surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar sebagai syarat formil dalam mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi.
“Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya, memutuskan perkara permohonan a quo tidak dapat diterima. Termohon memohon Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon sepenuhnya, menyatakan benar hasil penetapan rekapitulasi yang dilakukan termohon Nomo 360 tahun 2024,” kata Zamroni.
Sementara itu Bawaslu dalam keterangannya menyatakan mendapatkan laporan dari Pemohon mengenai adanya pelanggaran yang terjadi. Akan tetapi, Panwaslih tidak memproses karena laporan tersebut karena dicabut oleh pelapor. (**)