MRI – Nagan Raya |Sejumlah masyarakat di Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta pemerintah pusat hingga daerah untuk segera menyelesaikan sengketa lahan dengan PT Ambia Putra.
Kepada awak media, Selasa 13 Agustus 2024 sore, sejumlah masyarakat memperlihatkan lahan hutan belantara yang telah digarap oleh masyarakat sejak 2019 silam.
Masyarakat Desa Cot Rambong menggarap hutan belantara menjadi lahan perkebunan.
Selain itu, pihak masyarakat juga pertanyakan soal pemindahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambia Putra ke lahan yang digarap oleh masyarakat.
Tokoh masyarakat Desa Cot Rambong, Herman Suhari mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kehadiran PT Ambia Putra di desa tersebut.
“Dilokasi ini tak ada tanda-tanda keberadaan PT Ambia Putra, baik itu palang, ataupun tanaman dilokasi tersebut,” kata Suherman.
Ia menceritakan, dulunya daerah itu merupakan hutan belantara, tidak ada siapapun yang menggarap hutan tersebut, kemudian di tahun 2019 baru digarap oleh masyarakat Desa Cot Rambong.
“Ini sebelumnya merupakan hutan belantara yang tidak ada penghuni (pemilik-red), namun hutan itu juga hutan adat yang masuk dalam Desa Cot Rambong, itulah yang digarap oleh masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, karena dulu lokasi itu merupakan hutan belantara, maka masyarakat Desa Cot Rambong turun membuka dan menggarap lahan, dengan tidak melebihi dan mengurangi hutan tersebut.
Bahkan, ia menegaskan tak ada tanda-tanda garapan dari PT Ambia Putra dilokasi yang digarap oleh masyarakat tersebut.
“Lahan hutan belantara ini telah digarap oleh sebanyak 40 orang lebih masyarakat,” ungkap Suherman.
Disamping itu, ia juga mempertanyakan soal adanya pemindahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ambia Putra. “Dalam peta Ploting area membenarkan adanya PT Ambia Putra, tapi lokasi PT Ambia Putra letaknya di bawah peta PT FBB, bukan disamping. Namun hutan belantara yang digarap oleh masyarakat ini berada di Utara dari PT. FBB,”jelasnya.
Ia menduga pemindahan HGU PT Ambia Putra tidak ada dalam berita acara dari desa Cot Rambong, Tadu Raya.
“Dalam berita acara sama sekali tidak ada, kita tidak tau ada PT Ambia Putra masuk ke desa Cot Rambong. Biasanya kami hanya tau PT. FBB,” ungkapannya.
Ditambah, tuntutan masyarakat Desa Cot Rambong ini merupakan hal wajar yang dilakukan untuk mempertanyakan kejelasan lahan yang digarap oleh masyarakat, agar persoalan tersebut bisa selesai.
“Masyarakat diduga pernah mendapt teror dan selalu ada masalah dari PT Ambia Putra, kami tegaskan tidak pernah merusak dan menyerobot lahan orang. Kalau di serebot, apanya yang diserebot, karena ini dulunya hutan belantara,”tegasnya.
Pihaknya juga telah beberapa kali dimintai keterangan dari tingkat Polres, Polda, hingga ke Mabes Polri, terhadap persoalan tersebut.
“Kami masyarakat Desa Cot Rambong merasa resah, berharap keluhan ini dapat ditanggapi dengan tuntas. Hal ini sangat penting karena keluhan masyarakat,” demikian tutupnya.
Hal sama juga disampaikan tokoh masyarakat Desa Cot Rambong, Irwansyah berharap pemerintah Daerah Nagan Raya, pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, Menteri ART/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, untuk mengambil langkah penyelesaian sengketa, agar hal tersebut tidak berlarut larut dalam persoalan.
“Saya meminta kepada pak Presiden Jokowi, Menteri AHY, Gubernur Aceh, dan Pj Bupati Nagan Raya untuk menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan PT Ambia Putra,”katanya.
Ia menjelaskan bahwa lahan hutan yang di garap oleh masyarakat itu merupakan hutan negara hingga hutan adat.
“Saya memohon ini segera diselesaikan untuk masyarakat, karena sengketa lahan ini telah terjadi sejak 5 tahun, mulai tahun 2019, dan kenapa masyarakat menggarap tanah ini karena tidak ada lagi tempat bercocok tanam, sehingga ini yang dulunya hutan belantara menjadi lahan kebun sawit masyarakat,” demikian tutupnya.