MRI – Banda Aceh |Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
“Benar, sudah kami serahkan tersangka dan barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh ke jaksa, “kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy setelah serah terima tersangka di kejaksaan tinggi, Rabu 8 Mei 2024.
Winardy menyampaikan, pada tahap II tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka.
Winardy menjelaskan, berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing, sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.
“Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Winardy.
Pantauan awak media, selain lima tersangka yang diserahkan, penyidik menyerahkan dokumen dan barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil korupsi dari kasus runtuhnya Rumah Sakit Regional Aceh Tengah tersebut.
Penyidik Polda Aceh telah merampungkan atau P-21 kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp 7.327.405.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana.