MRI – Banda Aceh |Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menangkap Tiga orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram dan ganja 370 kilogram jaringan internasional Thailand – Indonesia.
Pengungkapan tersebut dilakukan saat hendak adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah Aceh Timur, Nagan Raya dan Aceh Besar.
Irjen Achmad Kartiko menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkapkan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram di wilayah Aceh Timur dan mengamankan dua tersangka berinisial MM dan MH.
“Saat ditangkap tersangka hendak melakukan pengiriman sabu dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 11 bungkus dalam kemasan teh cina,” ujar Kapolda Aceh dalam Perss Conference di Mapolda Aceh, Rabu (5/6/2024).
berdasarkan hasil penyelidikan mereka mengaku barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka F yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polda Aceh kembali mengungkap narkotika jenis ganja seberat 263 kilogram di wilayah Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Di sana turut diamankan seorang tersangka berinisial AM yang hendak melakukan transaksi.
Bersamanya juga diamankan barang bukti ganja yang dimasukkan dalam tiga goni yang disimpan di semak-semak hutan. Dari hasil interogasi, ganja tersebut didapatkan dari tersangka MH yang kini juga ditetapkan sebagai DPO.
“Tersangka ini hanya berperan sebagai kurir yang hanya diupah Rp50 ribu per kilogram,” terangnya.
Selanjutnya, Polda Aceh juga mengungkapkan peredaran ganja seberat 107 kilogram yang ditemukan di Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.
Pengungkapan ini juga berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah itu kerap terjadinya transaksi jual beli ganja. Namun dalam kasus ini Polda aceh tak berhasil mengamankan pelaku karena berhasil melarikan diri.
“Kondisinya saat itu malam hari dan lokasinya di hutan sehingga sangat riskan bagi anggota untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” jelasnya.
Kapolda juga menjalaskan bahwa barang narkotika tersebut dibawa dari Thailand menuju Aceh melalui jalur laut.
“Karena Aceh itu darurat pintu masuk narkotika, posisi Aceh sendiri berada di garis pantai 2.666 kilometer dan banyak memiliki pelabuhan kecil dan jalur tikus,” jelasnya.
Polda aceh akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di aceh, “kami juga melakukan upaya Represif tidak hanya terhadap para pelaku dan juga kepada anggota kami manakala ditemukan terlibat penyalahgunaan narkotika,” Tegasnya.
“Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” Tutupnya. (**)