MRI – Meulaboh |Polres Aceh Barat mengamankan 10 orang warga yang kedapatan sedang bermain judi online, ke sepuluh warga ini diamankan oleh Personel Sat Reskrim polres Aceh Barat dari 2 lokasi berbeda di Kota Meulaboh. Sabtu (27/07/2024).
Dari sepuluh orang yang diamankan ke Polres Aceh Barat ini di antaranya berstatus sebagai nelayan, mahasiswa dan swasta.
Dalam kegiatan tersebut, kita turut mengamankan sejumlah ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian dan Screnshot Permainan Judi Online
Kesepuluh warga yang diamankan saat ini telah berada di Polres Aceh Barat guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut mereka dijerat dengan Pasal 18 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tentang perjudian (maisir).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, S.H. mengatakan, Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Warung Kopi Anggora dan Warung Kopi Rimba yang ada di wilayah Meulaboh.
Adapun yang kita amankan diantaranya enam orang yang berstatus sebagai nelayan dengan inisial H (40), RP (29), F (33), AY (41), S (40), dan F (35), tiga orang yang berstatus swasta dengan inisial BS (42) FH (54), RF (34) dan Seorang mahasiswa dengan inisial PP (29).
Kesepuluh warga ini diamankan karena kedapatan memainkan judi online saat personel kita melakukan patroli. []