MRI – Banda Aceh |Warga asal kota Langsa berinisial AM (38), terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan pada 19 November 2024 lalu.
Pelaku diketahui menggondol 12 mayam emas beserta uang tunai senilai Rp 6,3 juta milik seorang PNS bernama Aslinda (55), warga Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Pelaku terbilang nekat. Selain membekap korban, ia juga menodong korban dengan menggunakan senjata mainan. Hal tersebut dilakukan lantaran aksinya ketahuan oleh korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan pasca kejadian.
“Jadi korban melaporkan kejadian tersebut ke kita, dimana korban telah kehilangan emas 12 mayam serta uang tunai sebesar Rp 6,3 juta,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
Polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan penyelidikan serta olah TKP di rumah korban. Diketahui, pelaku beraksi dengan mencungkil rumah saat korban sedang beristirahat.
“Pelaku ini beraksi dengan mencungkil jendela rumah korban, lalu masuk ke rumah dan mengambil tas korban berisi emas dan uang,” kata Suriya.
“Saat beraksi, pelaku ketahuan oleh korban yang terbangun dari tidurnya, pelaku membekap mulut korban dan menodongkan senjata mainan ke arah korban,” sambungnya.
Karena korban terus berusaha menjerit karena ketakutan, pelaku pun kabur dari pintu depan. Dari peristiwa inilah, polisi langsung memburu dan menangkap yang bersangkutan.
Sementara itu, Kanit Reskrim, Aipda Anda Fajri menjelaskan, pelaku AM tertangkap tak jauh dari lokasi kejadian atau tepatnya dekat dengan rumah korban.
“Pelaku kita tangkap berkat informasi dari masyarakat, barang bukti yang diambil belum sempat dijual dan dapat kita amankan, begitu juga dengan pistol mainan yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.
Dari pengakuannya, AM kerap melihat korban menggunakan perhiasan emas dengan jumlah banyak. Apalagi, ia pun kerap mengintai korban yang diketahui hanya tinggal berdua dengan suaminya.
“Jadi dengan kesempatan itulah pelaku beraksi, pelaku juga mengakui baru saja keluar dari penjara atas kasus yang sama,” katanya.
“Pelaku masih ditahan untuk diproses hukum lanjut, dia dijerat dengan Pasal 365 Jo 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. []