MRI – Gayo Lues | Kepala Perwakilan YARA Gayo Lues, Muzakir Ar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus korupsi APBD Aceh Tenggara tahun 2004-2006 yang dalam perkara tersebut sudah ada putusan Pengadilan dan sudah ada yang di hukum yaitu mantan Bupati Marthin Desky, dalam putusan pengadilan tersebut disebutkan keterlibatan dari Ibnu Hasyim, namun penegekan hukum seakan berhenti sampai Martin Desky.
“Kasus ini memang sudah lama, bahkan sudah ada yang di hukum yaitu mantan Bupati Aceh Tenggara, Mantin Desky, namun ada juga yang terlibat dalam kasus tersebut sampai saat ini seperti Ibnu Hasyim, masih belum ditersentuh oleh hukum, dan ini sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Gayo Lues,” kata Muzakir, Jum’at (12/1/2024).
Dalam Putusan Pengadilan Nomor 19/Pid-B/TPK/2009/PN JKT-PST, nama Ibnu Hasyi sangat jelas keterlibatannya dalam kasus Korupsi tersebut, namun penindakan hukummnya stagnan di Martin Desky.
Muzakir meminta KPK mendelegasikan saja penanganan kasus ini pada Kejaksaan Tinggi Aceh agar dapat di tuntaskan penindakan hukum yang macet ini karena jika tidak maka dapat meruntuhkan citra penegakan hukum yang berkeadilan.
“Sudah ada putusan pengadilannya dalam perkara tipikor tersebut, dan nama Ibnu Hasyim sebagai salah satu saksi dalam perkara tersebut bisa terlihat keterlibatannya, walaupun dana tersebut telah dikembalikan secara bertahap setelah diperiksa KPK, seharsunya tidak menghilangkan dugaan tindak pidananya, bahkan pengembalian uang tersebut bisa menjadi alat bukti adanya dugaan tindak Pidana Korupsi sebagaimana di dakwakan kepada Martin Desky waktu itu.
Kasus ini sampai saat ini masih menjadi perhatian publik di Gayo Lues, bahkan sebelumnya juga telah ada beberapa kali unjuk rasa meminta agar hukum ditegakkan secara tegas dalam korupsi Bansos APBD Agara tersebut, namun suara masyarakat seakan tidak menjadi atensi dari KPK. Muzakir berharap agar KPK bisa memberikan atensi atas perkara yang pernah ditanganinya sampai tuntas, jangan sampai penanganan hukum yang setengah setengah seperti ini dapat meruntuhkan kepercayaan masyarkat terhadap penegakan hukum.
“Kami banyak menerima aspirasi dari masyarakat di Gayo Lues tentang penuntasan kasus korupsi Bansos APBD Agara ini, sudah banyak di sampaikan oleh masyakarakat juga sebelumnya dalam berbagai cara termasuk unjuk rasa, namun belum mendapat atensi dari KPK, kami berharap agar KPK dalam menangani kasus ini dapat secara tuntas, jangan setengah-setengah, ini dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil.”tutup Muzakir. (Rill)