MRI – Pidie Jaya |Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan surat permohonan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Keuchick secara langsung (Pilchicksung) kepada Pemerintah Pidie Jaya yang diwakili Wakil Bupati Pidie Jaya, H. Hasan Basri, ST, MM diserahkan langsung oleh Ketua YARA Pidie Jaya, Muhammad Zubir S.H., M.H., di ruangan kerjanya, Rabu, (16/4).
Ketua YARA Pidie Jaya, M. Zubir mengatakan, saat ini permohonan uji materil tersebut telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 dengan pokok uji materil perubahan masa jabatan Keuchik dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam pasal 39 (1) UU Nomor 3/2024 tentang Desa (permohonan dan akta registrasi Permohonan uji materiil ini telah didaftarkan secara online dan telah mendapatkan Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 47/PAN.ONLINE/2025.
Selanjutnya, kata Zubir, untuk menghindari terjadinya perselisihan dalam penetapan masa jabatan Keuchik di kemudian hari di Kabupaten Bireuen antara yang mendapatkan masa perpanjangan dua tahun dan yang terpilih nantinya dalam Pemilihan Keuchik sebagaimana Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2/333/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota (yang memiliki desa) di Indonesia, dengan perihal: Penjelasan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025.
Untuk itu, Tambah Zubir, kami mohon agar Bupati Bireuen menunda pelaksanaan pemilihan Keuchik di Kabupaten Pidie Jaya yang berakhir masa jabatannya pada Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024, sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025.
Surat permohonan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Keuchick secara langsung (Pilchicksung) juga kami Tembusankan ke
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ketua DPRK Pidie Jaya.
Sebelumnya, Lima Kepala Desa (Keuchik) dari berbagai daerah di Aceh resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Desa para Keuchik di Aceh
menilai, Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak konstitusional mereka, terutama dalam hal masa jabatan keuchik yang berbeda dengan kepala Desa di Provinsi lain. []
