YLBH AKA Nagan Raya Minta Penyelenggara Pemilu Profesional

oleh
oleh

MRI – Nagan Raya|Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn, meminta penyelenggara pemilu agar bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam pleno rekapitulasi hasil pemilu tingkat Kabupaten, Direktur YLBH-AKA, Muhammad Dustur menyinggung terkait rapat pleno yang dijadwalkan selama tiga hari diruang sidang utama Gedung DPRK setempat.

“Kami berharap kepada seluruh panitia penyelenggara Pemilu agar bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Khususnya di Nagan Raya, jika panitia penyelenggara pemilu tidak taat pada aturan, tentu akan melahirkan konflik dan kegaduhan dalam masyarakat,”kata Muhammad Dustur dalam keterangannya, Minggu 3 Maret 2024.

Disebutkan, beredarnya surat Bawaslu Nagan Raya dengan nomor 050/PM/00.02/K.AC-15/02/2024 perihal saran perbaikan untuk melakukan perhitungan suara ulang di dua TPS yang berada di kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Tentu surat ini menjadi dasar perhitungan ulang dugaan kecurangan pemilu tersebut. Jika mengacu pada Perwaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan Penyelenggara Pemilihan Umum pada pasal 18 ayat 2 berdarsarkan peraturan ini penyelenggara Pemilu di Nagan Raya harus taat dan patuh pada aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dia menegaskan, apabila Penyelenggara Pemilu tidak taat dan patuh pada aturan, pihaknya mempertanyakan integritas dan profesional penyelenggara pemilu atas tindakan saran perbaikan tersebut.

“Berharap kepada penyelenggara pemilu di Nagan Raya, khususnya Bawaslu harus bertanggungjawab atas surat tersebut dan KIP segera menindaklajuti saran perbaikan sebagai mana surat Bawaslu,” Harap Dustur.

No More Posts Available.

No more pages to load.