‎11 Tahun Mengabdi, Hak Dipertanyakan: Eks Karyawan The Pade Hotel Mengadu ke YARA

oleh
oleh
Foto : Ilustrasi

MRI – Bener Meriah | Momentum Hari Buruh 2026 diwarnai keluhan serius dari seorang mantan pekerja perhotelan. MD, eks karyawan The Pade Hotel, melaporkan dugaan belum terpenuhinya hak-haknya kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bener Meriah, Jumat (1/5/2026).

‎Warga Kampung Sukadamai, Kecamatan Timang Gajah itu mengaku telah mengabdi selama kurang lebih 11 tahun di bawah PT Hotelindo Murni.

‎Ia terakhir menjabat sebagai Senior Room Attendant di Departemen Housekeeping, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 0319/SK-DIR24.

‎Namun, yang menjadi sorotan, status karyawan tetap baru diterimanya pada 13 Januari 2024 lalu, setelah lebih dari satu dekade bekerja.

‎“Selama ini saya bekerja penuh, tapi pengangkatan karyawan tetap justru datang sangat terlambat. Itu yang membuat saya merasa tidak dihargai,” ujar MD saat mengadu ke YARA di Panteraya.

‎MD menjelaskan, dirinya memutuskan berhenti bekerja karena kondisi kesehatan yang memburuk.

‎Ia sempat menjalani perawatan intensif, baik rawat inap maupun rawat jalan di RS Harapan Bunda, Banda Aceh, dan telah menyerahkan surat keterangan dokter kepada pihak perusahaan melalui HRD.

‎“Saya keluar secara baik-baik karena sakit, semua prosedur sudah saya jalani,” katanya.

‎Persoalan muncul setelah pengunduran diri tersebut. MD mengaku hingga kini belum menerima gaji selama dua bulan terakhir, yakni Agustus hingga September 2025.

‎Selain itu, ia juga berharap adanya kompensasi atau penghargaan atas masa kerja panjangnya.

‎“Sudah 11 tahun saya mengabdi, tapi Saya juga berharap ada penghargaan masa kerja, apalagi kondisi saya masih butuh biaya pengobatan,” ungkapnya.

‎Menurut MD, upaya komunikasi dengan pihak manajemen telah berulang kali dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Hingga kini, tidak ada kepastian terkait penyelesaian hak-haknya tersebut.

‎Merasa buntu, ia berencana membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja untuk difasilitasi melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Kepala Perwakilan YARA Bener Meriah Muhammad Dahlan atau akrab disapa Alan, Secara regulasi, pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit tetap berhak atas upah, sepanjang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 ayat (2).

‎Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga menegaskan bahwa pekerja sakit dalam periode tertentu tetap berhak menerima upah secara penuh.

‎Tak hanya itu, masa kerja panjang seperti yang dialami MD juga berpotensi menimbulkan hak atas penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

‎Hal ini menjadi cerminan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja, khususnya mereka yang telah mengabdi dalam jangka panjang, masih menyisakan persoalan serius di lapangan. [Rill]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *