MRI – Banda Aceh | Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali menetapkan Muhammad Nasir Syamaun, S.IP, MPA sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah. Penetapan tersebut merupakan keputusan pemegang saham dalam rangka penguatan tata kelola dan pengawasan bank daerah berbasis syariah.
Keputusan ini disampaikan pemerintah provinsi dan mendapat respons dari berbagai pihak. Salah satunya dari Luthfi Saifullah, ST, MSM, pemerhati kebijakan publik dan sosial.
“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Muhammad Nasir Syamaun, S.IP, MPA atas kepercayaan yang diberikan oleh Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali dengan menetapkan beliau sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah,” ujar Luthfi.
Ia juga menyampaikan harapan agar amanah tersebut dijalankan dengan baik. “Semoga amanah ini dapat diemban dengan penuh integritas dan dedikasi, serta membawa Bank Aceh Syariah semakin berkembang sebagai lembaga keuangan syariah yang kuat, terpercaya, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh,” katanya.
Sesuai prinsip Good Corporate Governance GCG, Komisaris Utama bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan direksi serta memastikan pelaksanaan strategi bank berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip syariah. Pengawasan mencakup aspek kepatuhan, manajemen risiko, dan akuntabilitas pelaporan kepada pemegang saham dan nasabah.
Bank Aceh Syariah merupakan Bank Pembangunan Daerah yang telah bertransformasi penuh menjadi bank umum syariah. Bank ini berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, penyaluran pembiayaan UMKM, serta layanan keuangan syariah bagi masyarakat Aceh. []
Luthfi Saifullah: Selamat Kepada Muhammad Nasir Syamaun atas Pelantikannya sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah
