MRI – Banda Aceh | Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial NH (31), warga salah satu Gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian perhiasan emas milik seorang warga di kawasan Dusun Puklat, Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
NH diamankan polisi pada Jumat, (28/8/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, setelah tim melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang dilaporkan korban, Nuraida (50), seorang PNS.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim, tertanggal 24 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa perempuan yang diamankan tersebut sebelumnya bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban, sebut Dizha.
“ Dalam proses pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku mengambil emas sebanyak 13 mayam emas murni, Sambung Kasatreskrim.
Lanjut Kasatreskrim, dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 mayam emas milik korban yang terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Selain emas, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 4536 LBL yang diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai menggunakan uang hasil penjualan emas korban. Kami juga menyita dua unit telepon seluler, masing-masing Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas merek Sharp yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas milik korban, tuturnya.
Dizha menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya sudah tidak berada di tempat semula. Korban bersama suaminya kemudian melakukan pencarian dan memeriksa kembali sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar. Namun, sebagian perhiasan tetap tidak ditemukan.
“ Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026 ketika hendak menggunakan perhiasan emas yang masih tersisa. Saat itu, korban menemukan salah satu gelang yang berbeda ukuran dan tidak sesuai dengan gelang yang biasa digunakannya,” ucap mantan Kapolsek Kuta Alam ini.
Korban kemudian memeriksa kembali perhiasan lainnya dan mendapati sejumlah cincin juga sudah tidak berada di tempat penyimpanan. Setelah dilakukan pengecekan dengan surat-surat kepemilikan yang dimiliki, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang.
Sementara itu, sejumlah perhiasan yang diduga telah ditukar masih berada di tempat penyimpanan korban.
“ Berdasarkan penghitungan korban menggunakan harga emas pada 24 Agustus 2026, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp119juta,” kata Dizha lagi.
Dalam penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras juga memperoleh keterangan bahwa emas yang diduga dicuri tersebut telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas. Sebanyak 10 mayam disebut ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika, sebut Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Kini, NH beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), pungkas Kasatreskrim. []
