MRI | SINGAPURA – Pria terakhir dalam serangkaian kasus berbagi Istri telah dihukum karena memperkosa seorang wanita yang dibius dalam konspirasi dengan suaminya.
Pria berusia 45 tahun, yang berinisial O karena korban tidak dapat diidentifikasi berdasarkan perintah pembungkaman, adalah orang terakhir dari tujuh pria yang ditangani dalam kasus lebih besar yang melibatkan istri lain.
Para pria yang terlibat telah bertemu satu sama lain secara online, sebagian besar di Sammyboy Forum, untuk mendiskusikan fantasi pemerkosaan dengan berbagi istri sebelum mewujudkannya.
Pelaku yang berinisial O adalah satu-satunya yang mengajukan tuntutan untuk diadili, dan merupakan satu dari lima pria yang memperkosa korban yang sama, istri dari pria bernama J.
Menurut J, O adalah pria pertama yang terlibat dengan istrinya. Tadinya J bermaksud agar O menguji kesetiaan istri J, namun O malah selingkuh dengan wanita tersebut.
Pasangan tersebut melakukan hubungan seks suka sama suka tanpa sepengetahuan J, namun O kemudian pergi ke rumah J atas undangan J untuk memperkosa istri J, yang telah dibius oleh J hingga tidak sadarkan diri.
Kasus yang sudah lama bermula dari kejadian tahun 2011 yang baru terungkap pada tahun 2020 ketika korban menemukan foto eksplisit dirinya di ponsel suaminya.
Pada hari Senin (20 November), Hakim Mavis Chionh memvonis bersalah O, karena menyatakan bahwa laporannya “penuh dengan inkonsistensi” dan “sama sekali tidak memiliki kredibilitas”.