Breaking News : Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

oleh
oleh
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat memberi sambutan sekaligus membuka Musrembang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh tahun 2025-2029, yang dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy M.S., dan Sekjen Kemendagri, Komjen pol. Drs Tomsi Tohir, MSi, sebagai narasumber acara yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu, (9/7/2025).

MRI – Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *