Dalam Pemandangan Umum, Yuhelmi Soroti Neraca, Hutang Pemda 14 M, Hingga Dugaan Rekrutmen Tekon Yang Senyap di Instansi

oleh
oleh

MRI – Jantho | Fraksi PDA, Demokrat, PNA dan PKB meminta pemerintah kabupaten aceh besar menyampaikan dengan rinci perbedaan neraca anggaran yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah pada tanggal 24 juni 2024 kepada badan anggaran (banggar) DPRK. Terjadinya penurunan nilai ikuitas sebesar 31, 21 T per 31 desember 2022 menjadi 3,08 T pada akhir desember 2023.

Terhadap perbedaan tersebut fraksi PDA, Demokrat, PNA dan PKB meminta penjelasan kepada pemerintah aceh besar secara rinci, ujar yuhelmi sekretaris fraksi saat membacakan pemandangan umumnya terhadap pertanggungjawaban APBK 2023 dalam sidang paripurna ke-6 (01/07/2024) senin di kota jantho.

“Faktor apa yang menyebabkan penurunan nilai ikuitas pemerintah baik jumlah penyusutan maupun pelepasan asset kepada pihak lain perlu dijelaskan”, sambung yuhelmi.

Selain itu terkait bantuan hibah fraksi, fraksi kami mengingat pemerintah daerah agar tidak terkesan deskriminatif. Pemerintah diminta mengeksekusi bantuan hibah kepada masayarakat, Lembaga dan instansi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku baik dalam tahapan usulan maupun pertanggungjawabannya.

Kami juga menyoroti posisi kewajiban pemerintah daerah yang dilaporkan tanggal 31 desember 2023 Rp. 14,71 M terdiri dari 410,1 juta pendapatan diterima dimuka dan 14,30 M hutang belanja. Fokus fraksi PDA, democrat, PNA dan PKB adalah hutang belanja modal sebesar 3 M yang sampai saat ini belum jelas skema penyelesaiannya.

Bagaimana penyelesaiannya, kata yuhelmi, harus dibicarakan bersama DPRK pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan sepihak. Kemudian menyangkut rekrutmen tenaga kontrak (tekon), fraksi kami menemukan adanya penambahan tekon senyara senyap pada instansi kerja.

“Padahal eksekutif dan legislatif sudah menyepakati jumlah tekon daerah yang dapat diakomodir sesuai kemampuan keuangan daerah, kami meminta pemerintah melakukan pendataan ulang”, tegasnya.

Yuhelmi juga menyoroti RSUD daerah yang mengalami kendala dimana tidak dibenarkan proses ronget terahadap pasien yang tidak memiliki izin, fraksi kami mempertanyakan penyebab apakah karena perbup tentang BLUD belum ditetapkan atau seperti apa kebijakan pemerintah.

“Pemerintah selalu menggaungi peningkatan pelayanan kesehatan akan tetapi temuan kami saat pansu pertanggungjawaban APBK 2023 tidak sesuai data yang ada”, papar yuhelmi.

Terakhir, fraksi kami mendapat informasi Masyarakat terkait surat rujukan kesehatan pada FKTP. Informasi yang beredar pihak BPJS telah mengubah kebijakan masa berlaku surat rujukan puskesmas hanya dapat digunakan 1×24 jam. Terhadap perubahan ini jika memang benar mohon disosialisasikan kepada masyrakat secara menyeluruh agar tidak miscom, demikian pungkasnya mengakhiri pemandangan umum fraksi PDA, democrat, PNA dan PKB. (Adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.