MRI – Banda Aceh | Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh Diskopukm Aceh membantah isu serah terima becak barang fiktif kepada pelaku usaha di Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya. Klarifikasi disampaikan secara resmi pada *Sabtu* 27 Juni 2026, menyikapi pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial, media daring, dan media elektronik.
Diskopukm Aceh menegaskan seluruh kegiatan bantuan becak mesin untuk wirausaha pemula dilaksanakan sesuai standar petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait isu serah terima fiktif bantuan becak barang, kami membantah informasi yang menyatakan kegiatan tersebut fiktif. Seluruh kegiatan operasional telah dilaksanakan sesuai prosedur,” demikian disampaikan Diskopukm Aceh dalam rilis klarifikasi resmi.
Kronologi dan Fakta di Lapangan
Diskopukm Aceh memaparkan kronologi kegiatan. Pada Selasa, 9 Juni 2026, tim Diskopukm Aceh melaksanakan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan PHO dan serah terima bantuan becak mesin di rumah Salah satu penerima manfaat Kabupaten Pidie Jaya. Penerima bantuan adalah kelompok wirausaha pemula di Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya.
Pada 23 Juni 2026 muncul pemberitaan dari salah satu media online terkait kegiatan tersebut. Menindaklanjuti pemberitaan, Kepala Diskopukm Aceh Reza Ferdian, S.STP, M.Si bersama tim PHO dan wartawan melakukan pertemuan dengan para penerima bantuan pada Kamis, 26 Juni 2026 di Desa Dusun Syarif, Kabupaten Pidie.
Berdasarkan pertemuan tersebut, Diskopukm Aceh menyampaikan empat poin fakta:
1. Prosedur dan Administrasi Sesuai Aturan
Pihak dinas menyatakan telah melaksanakan pembagian bantuan becak sesuai prosedur. Kegiatan didukung bukti administrasi lengkap, foto, dan video serah terima yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pengakuan Penerima Bantuan
Para penerima bantuan menyatakan pihak dinas telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka membantah informasi serah terima fiktif.
3. Becak Tidak Ditarik Kembali ke Banda Aceh
Diskopukm Aceh menegaskan tidak pernah membawa kembali becak tersebut ke Banda Aceh. Pihak dinas juga menyatakan tidak mengetahui adanya pembagian uang pengganti becak. Hal ini sesuai pengakuan para penerima bantuan.
4. Status Distribusi Unit dari Rekanan
Pihak rekanan menyampaikan becak masih tersimpan di gudang rekanan dan akan dibagikan setelah surat jalan operasional dari dealer motor diterbitkan. Pembagian dijadwalkan Minggu, 28 Juni 2026 secara terbuka. Kegiatan akan disaksikan Diskopukm Aceh, perangkat desa setempat, wartawan, dan unsur terkait lainnya.
Komitmen Transparansi Diskopukm Aceh
Diskopukm Aceh menyatakan berkomitmen menjaga transparansi dan kenyamanan masyarakat dalam penyaluran bantuan. Standar pelayanan terbaik disebut menjadi acuan dalam setiap kegiatan, termasuk program bantuan produktif bagi UMKM.
“Kami senantiasa mengutamakan transparansi serta kenyamanan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus mempertahankan standar pelayanan terbaik,” tulis Diskopukm Aceh dalam klarifikasi. []
