Dugaan Pelecehan Seksual, Mantan Karyawan Laporkan Owner Bugar Refleksi Ke Polresta Banda Aceh

oleh
oleh
Foto : Ilustrasi

MRI – Banda Aceh |  Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang mantan karyawan Bugar Refleksi Banda Aceh resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial LP (23) melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik usaha Bugar Refleksi berinisial S yang berlokasi di Desa Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat korban masih bekerja sebagai karyawan pijat refleksi. Korban mengaku awalnya diminta melakukan pelayanan pijat terhadap terduga pelaku, namun setelah berada di dalam ruangan, korban diduga diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.

Korban menyebut dirinya berada dalam tekanan karena posisi terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempat kerja. Korban mengaku takut kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut, sehingga terpaksa mengikuti kemauan terduga pelaku.

Menurut pengakuan korban, tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali selama dirinya bekerja kurang lebih enam tahun di tempat tersebut. Korban juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa, namun sebagian masih takut untuk melapor.

Selain dugaan pelecehan seksual, dalam laporan tersebut juga disampaikan adanya dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan kerja. Korban mengaku pihak usaha Diduga melakukan penahanan ijazah asli milik karyawan nya dan disebut harus membayar denda sebesar Rp. 2 juta apabila ingin berhenti sebelum masa kontrak berakhir.

Saat membuat laporan, korban didampingi sejumlah pihak yang mengetahui persoalan tersebut. Laporan kemudian diterima oleh petugas SPKT Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan antara atasan dan bawahan serta dugaan tekanan terhadap pekerja yang berada dalam posisi rentan.

Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. [Ikram]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *