MRI – Banda Aceh | Pansus Rancangan Qanun (Raqan) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Besar 2024, Ketua DPRK Abdul Mucthi, A. Md meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) partisipatif.
Menurutnya aktif dalam kegiatan Pansus APBK 2024 sebagai sikap kolaborasi antara pemerintah dan legislatif. Dalam kunjungan ke dapil masing-masing ini DPRK menjalankan fungsi pengawasan lewat kegiatan fisik dan realisasi keuangan daerah, kata Mucthi saat memimpin rapat Paripurna ke-4 (07/07/2025) Senin.
“Kita DPRK Aceh Besar berkomitmen Raqan ini selesai tepat waktu masa pembahasannya setelah turun ke dapil sejak 08 s.d 12 juli 2025,” tegasnya.
SKPD diharapkan membawa dokumen penunjang atau data pelaksanaan kegiatan satu tahun anggaran 2024, agar pansus berjalan dengan baik dilapangan atau saat pembahasan dalam rapat.
Selain itu, Mucthi juga menyampaikan pihaknya sebagai unsur pemyelenggara pemerintahan daerah mendorong optimalisasi angka SILPA anggaran setiap tahun.
“Ditengah keterbatasan anggaran yang dialami seluruh pemda, kita berharap penekanan angka SILPA seminim mungkin. Ihwal ini penting sebagai catatan serius, barometer realisasi anggaran setiap triwulan,” pungkas Mucthi mengakhiri pidatonya.
rapat Paripurna ke-4 dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Dr. Syukri A. Jalil didampingi Plt. Sekretaris Daerah Bahrul Jamil, S. Sos., M. Si, Plh. Sekretaris DPRK Mawardi, SE., M. Si serta jajaran Forkopimda Aceh Besar.
Dalam jalannya rapat Wakil Bupati bersama Pimpinan DPRK juga telah menandatangai Nota Kesepakatan Rancangan Qanun Awal tentang RPJMD Aceh Besar 2025-2029. []
