MRI – Jakarta |Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta peristiwa salah tangkap seperti dialami dalam kasus Pegi Setiawan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Jadi kalau menangkap betul-betul firm (kuat) dan memang buktinya cukup,” ujar Ma’ruf ihwal pembebasan Pegi oleh Polda Jawa Barat, setelah gugatan praperadilannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Hal itu disampaikan Ma’ruf Amin seusai meresmikan Tol Cimanggis-Cibitung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Selasa, 9 Juli 2024.
Wapres mengatakan sepengetahuannya sejauh ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan bahwa kasus Pegi akan dilanjutkan. Namun Ma’ruf belum mengetahui detail, kelanjutan seperti apa yang akan dilakukan.
“Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri bahwa itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa,” kata Wapres.
Namun Ma’ruf setuju bahwa apabila kasus belum tuntas, maka perlu dilanjutkan pencarian para tersangka lain.
“Saya setuju kalau memang belum tuntas, bahwa ada tiga orang yang DPO itu, kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari, ini dilanjutkan saja saya kira,” tuturnya.
Adapun mengenai salah tangkap Pegi Setiawan yang berujung pada pembebasan melalui praperadilan, Wapres memandang hal itu kemungkinan karena kurang ketelitian.
“(Mungkin) memang ada berarti kekurangtelitian dari pihak polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Habiburokhman meminta Polri, khususnya penyidik yang menangani kasus Pegi Setiawan, agar menjadikan putusan praperadilan tersebut sebagai pembelajaran. “Penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang kembali,” kata Habiburokhman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia juga berharap penetapan tersangka yang tidak sesuai dan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan, diminta tak kembali terjadi di Polri. “Anggota Polri secara keseluruhan pun perlu mempelajari dinamika yang terjadi dalam kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu,” katanya.
Sebelumnya Kapolri Sigit memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan berdasarkan putusan PN Kota Bandung atas dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dinyatakan gugur.
“Yaa tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa, tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti,” kata Sigit saat melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, bersama Presiden Jokowi di Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Sigit memastikan Polri mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui kabid humas.
“Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti,” uja Sigit. []