MRI | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Achamd Marzuki mengusulkan 30 nama pejabat kepada Mendagri melalui surat bernomor : R.131/9054. tanggal 20 Juni 2023. Surat tersebut merupakan balasan surat mendagri tentang usulan calon penjabat bupati/walikota yang akan berakhir masa tugasnya pada Bulan Juli 2023.
Dalam surat tersebut Pj Gubernur Aceh tidak lagi mengusul nama Bakri Siddiq untuk perpanjangan jabatan Walikota, dan justru mengusulkan 3(tiga) nama lainnya yakni Ade Surya ST, ME, Azwardi, AP, M.Si, dan Amiruddin, SE, M.Si.
“Hal ini menunjukkan bahwa Pj Gubernur paham betul bahwa selama 1 tahun menjabat Pj Walikota Banda Aceh, sosok Bakri Siddiq telah gagal menjalankan amanah pemerintah pusat bahkan menjadikan polemik ibukota Provinsi Aceh itu semakin memburuk,” ungkap koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda untuk Rakyat (GeMPuR) Asrinaldi, Minggu 2 Juli 2022.
Menurut Asrinaldi, sebagai mantan pangdam Iskandar Muda yang menjabat sebagai Pj Gubernur, tentunya Achmad Marzuki punya alasan ril yang kuat kenapa Bakri Siddiq tak layak diperpanjang. Apalagi selama menjabat Bakri Siddiq hanya bisa melakukan pencitraan dan mengumbar janji sementara kondisi pemerintahan masyarakat kian memilukan, sehingga hal ini akan mempengaruhi citra pemerintah pusat di mata rakyat sebagai pemberi mandat.
“Bakri Siddiq yang pernah berjanji melunaskan sisa hutang pemko Rp 23 M sebelumnya, ternyata ketika menjabat justru malah membuat hutang pemko meningkat signifikan menjadi Rp 104 M padahal sudah dilakukan pencermatan melalui rasionalisasi anggaran pada APBK Perubahan 2022,” jelasnya.