MRI – Banda Aceh |kapolresta Banda aceh melalui Kasatreskrim melakukan konferensi pers terkait penangkapan curanmor yang beraksi di wilayah hukum Banda aceh,Banda Aceh 06/06/2024.
Dalam operasi ini, 6 orang tersangka berhasil diamankan beserta 12 unit sepeda motor hasil curian mereka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polisi Nomor: LP-B/32/VII/2023/SPKT/Sek Syiah Kuala/Polresta Banda Aceh, pada tanggal 26 Juli 2023, terkait pencurian sepeda motor di Jalan Meureubo No. A 23/ Dsn. Selatan Gp. Kopelma Darussalam Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
Melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan, Tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,Jf pr Mr FD Leo Putra Batak dari masing pelaku mempunyai peran tertentu,ungkap Wakil Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Winarto.
Lebih lanjut winarto menjelaskan motor curian itu di bawah pelaku ke Sabang dan disana ada penadahnya,harga motor curian itu di jual dengan variasi harganya dari harga 3 juta 2.5 sampai ada yang 1 juta,terangnya.
12 unit sepeda motor hasil curian Para pelaku melakukan aksinya dengan berbagai modus, seperti mencongkel kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir, memecahkan kaca jendela rumah, dan merusak kunci pagar rumah jelasnya.
Azas Yang di sangkakan adalan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (**)