MRI – Banda Aceh |Sebanyak 847 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Barat menjalani tes urin yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.
Secara simbolis, Kakankemenag Aceh Barat, H.Abrar Zym. SAg, MH, menyerahkan urine kepada Petugas BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H.Abrar Zym SAg MH menyampaikan, tes urin dilakukan untuk mematuhi instruksi Presiden dan Menteri Agama sebagai upaya deteksi dini terhadap perlindungan, serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bagi ASN Kementerian Agama.
“Setiap ASN Kemenag wajib ikut tes urine,” ungkap Abrar Zym, Selasa (14/5/2024).
Abrar mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat untuk tidak terlibat dalam peredaran dan mengarahkan narkotika atau zat terlarang lainnya, karena hal tersebut dapat berdampak negatif bagi kesehatan, kinerja, dan keluarga, serta dapat terjerat hukum pidana, dan hukum disiplin. ASN.
Sementara itu, Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP Aceh, Dedi Andria menjelaskan, tes urin tersebut merupakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan seluruh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan tes urin bagi ASN, salah satunya di Kementerian Agama.
Tes urine dilakukan sebagai bentuk deteksi dini terhadap perisai narkotika bagi ASN di bawah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, agar kinerja ASN semakin meningkat.
Menurut Dedi, jika salah satu ASN terlibat dengan narkotika, maka peningkatan kinerja organisasi akan terhambat. Karena jika terkena narkotika, akan berdampak pada penurunan kedisiplinan dan berimbas pada organisasi.
Dedi mengatakan, hasil pelaksanaan tes urin akan diserahkan langsung kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Jika terdapat ASN yang positif narkotika, Dedi berharap kepada Kanwil Kemenag Aceh dan Kankemenag kabupaten kota untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan ke BNNP dan BNNK.
“Apabila ada lagi di kemudian hari, kita akan membawa ke ranah hukum pidana,” tutupnya.