MRI – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan rendahnya skor integritas pemerintah daerah tidak boleh dipandang sekadar capaian administratif. Sebaliknya, skor tersebut menjadi peringatan dini (early warning) adanya potensi penyimpangan tata kelola yang dapat bermuara pada tindak pidana korupsi.
Pesan itu mengemuka dalam pembahasan rencana kolaborasi penguatan integritas dan pencegahan korupsi pemerintahan daerah antara KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Kedua lembaga sepakat memperkuat sistem pencegahan dengan menyasar area-area yang selama ini paling rentan terhadap praktik korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, hingga Juli 2026 masih banyak pemerintah daerah yang mencatatkan nilai rendah pada Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) maupun Survei Penilaian Integritas (SPI). Temuan tersebut menunjukkan masih adanya indikasi perilaku koruptif dan penyalahgunaan kewenangan di sejumlah daerah.
“Skor itu bukan sekadar angka, tetapi alarm dini yang menunjukkan masih adanya potensi penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Setyo, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, indikator integritas harus dimanfaatkan sebagai instrumen pencegahan agar persoalan tata kelola dapat diperbaiki sebelum berkembang menjadi kasus korupsi. Sebab, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan terus meningkat, sementara kualitas tata kelola di sejumlah daerah belum sepenuhnya mampu memenuhi ekspektasi tersebut.
KPK menilai berbagai persoalan, mulai dari lemahnya perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran yang kurang efektif, hingga hubungan yang tidak harmonis antara kepala daerah, wakil kepala daerah, maupun DPRD, berpotensi menghambat pelayanan publik sekaligus membuka ruang penyimpangan.
“Seluruh orientasi penyelenggaraan pemerintahan harus diarahkan pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika orientasi itu bergeser, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan ikut menurun,” kata Setyo.
KPK juga mengidentifikasi dua sektor yang masih menjadi sumber utama praktik korupsi di daerah, yakni pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta pengisian jabatan.
Pada sektor PBJ, penyimpangan kerap terjadi sejak tahap awal melalui pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penyusunan spesifikasi teknis, hingga persyaratan yang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya, proses lelang tampak berjalan sesuai prosedur, tetapi pada praktiknya telah diarahkan kepada vendor tertentu.
“Sering kali vendor yang berafiliasi dengan pihak tertentu sudah mengetahui persyaratan lebih awal, sementara peserta lain tidak memperoleh informasi yang sama,” jelas Setyo.
Selain itu, praktik jual beli jabatan juga masih menjadi perhatian serius. Promosi, mutasi, dan pengisian jabatan di sejumlah daerah dinilai belum sepenuhnya didasarkan pada kompetensi dan merit, melainkan dipengaruhi kedekatan politik maupun kepentingan tertentu.
Kondisi tersebut berisiko menjadikan jabatan publik sebagai alat balas jasa politik atau sarana mengembalikan biaya politik, sehingga orientasi pelayanan kepada masyarakat bergeser menjadi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Karena itu, KPK menekankan bahwa pembangunan integritas aparatur harus menjadi fondasi utama pemerintahan daerah.
“Potensi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan harus dicegah sejak awal sehingga capaian MCSP dan SPI terus meningkat,” tegas Setyo.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Kemendagri telah mengembangkan berbagai instrumen pengawasan, termasuk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurut Tito, sinergi dengan KPK akan diperluas melalui pendampingan kepada kepala daerah, DPRD, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani sektor-sektor strategis seperti pekerjaan umum, kesehatan, keuangan, pengadaan barang dan jasa, manajemen pemerintahan, manajemen sumber daya manusia, hingga pengelolaan anggaran.
“Kami meminta bantuan KPK untuk semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah,” ujar Tito.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan pada sektor-sektor berisiko tinggi sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan pemerintah daerah.
Bagi KPK, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata diukur dari banyaknya perkara yang ditindak, tetapi juga dari semakin banyaknya pemerintah daerah yang mampu membangun sistem pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan demikian, daerah-daerah tersebut dapat menjadi contoh dalam mewujudkan pembangunan yang akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. []
Sumber :Infopublik.id
