MRI – Banda Aceh | Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh, Meutia Juliana, S.STP., M.Si., membuka secara resmi kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak pada Selasa, 18 Juni 2025, di Aula Dinas PPPA Aceh.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan diikuti oleh peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh perempuan, organisasi masyarakat, lembaga layanan, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PPPA Aceh menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak terhadap perempuan dan anak. Ia menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung bagi perempuan dan anak.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin membangun kesadaran kolektif dan memperkuat kapasitas masyarakat agar mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah kekerasan, eksploitasi, dan praktik-praktik yang merugikan perempuan dan anak di Aceh,” ujar Meutia Juliana.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi promotif dan preventif Dinas PPPA Aceh dalam menurunkan angka kekerasan dan pelanggaran hak, sekaligus mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih peduli, tanggap, dan berdaya. []
