MRI – Banda Aceh | Ketua Komite Madrasah Ibtidaiyah Negeri atau MIN 6 Kota Banda Aceh, Qamaruzzaman Haqni, M,Sos., memberikan klarifikasi terkait adanya kutipan dana yang dilakukan pihak komite kepada wali siswa.
Ia menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan komite tidak bersifat wajib. Bentuknya adalah murni sumbangan sukarela dari wali murid untuk mendukung kegiatan dan program sekolah.
”Kami ingin meluruskan. Kutipan dana untuk komite di MIN 6 Model Banda Aceh tidak diwajibkan kepada seluruh wali siswa. Ini murni sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak ada unsur paksaan,” ujar Qamaruzzaman Haqni, M.Sos,. saat ditemui di salah satu warkop di Banda Aceh, Rabu 9 September 2026.
“Sumbangan tersebut juga digunakan untuk membayar gaji security, petugas kebersihan, petugas pustaka, humas dan kegiatan operasional lainnya,” jelasnya.
Qamaruzzaman menjelaskan, keberadaan Komite Sekolah memiliki peran untuk membantu sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan mendukung kegiatan yang tidak sepenuhnya tercover oleh dana pemerintah.
Dana sumbangan yang terkumpul, kata dia, digunakan untuk berbagai kegiatan siswa dan penunjang pembelajaran. Seperti kegiatan perlombaan, pembinaan ekstrakurikuler, perbaikan sarana prasarana kecil, serta kegiatan sosial di lingkungan madrasah.
“Jadi dana ini dikelola secara transparan. Kami selalu berkoordinasi dengan pihak madrasah dan akan mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada seluruh wali murid,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada siswa yang didiskriminasi atau dibedakan perlakuannya karena tidak memberikan sumbangan.
“Anak-anak tetap mendapatkan hak yang sama dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya di sekolah. Tidak ada paksaan dan tidak ada perbedaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Qamaruzzman mengimbau kepada seluruh wali murid agar tidak ragu bertanya langsung kepada pihak komite maupun pihak madrasah jika ada informasi yang kurang jelas terkait kutipan dana.
Ia berharap tidak terjadi miskomunikasi yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.
”Kami terbuka. Silakan datang ke sekolah atau ke komite jika ada pertanyaan. Yang penting tujuan kita sama, yaitu untuk kemajuan dan kenyamanan anak-anak kita belajar di MIN 6 Banda Aceh,” ujarnya.
Qamaruzzaman berharap masyarakat, khususnya wali murid MIN 6 Banda Aceh, dapat memahami bahwa peran komite adalah untuk membantu, bukan membebani.
Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada kewajiban membayar bagi wali murid. Besaran dan waktu pemberian sumbangan sepenuhnya diserahkan kepada kerelaan masing-masing.
”Ini semua demi kebaikan bersama dan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi anak-anak kita,” tutup Qamaruzzaman. []
