Peradi Banda Aceh Didesak Laksanakan Muscab

oleh
oleh

MRI – Banda Aceh | Sejumlah pengacara di Banda Aceh dengan tegas menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banda Aceh, yang diketuai oleh Zulfikar Sawang dan Syahrul Rizal sebagai sekretaris. Mereka menilai bahwa kepengurusan DPC Peradi Banda Aceh tidak lagi menjalankan roda organisasi sesuai ketentuan AD/ART Peradi.

*Kritik Terhadap Kepengurusan*

Pengacara senior Kota Banda Aceh, Amin Said, yang didampingi oleh beberapa advokat senior lainnya, seperti Haspan Ritonga, Bahadur Satri, Burhanuddin, Nurman, Deni Setiawan, dan Advokat lainnya, menyoroti fakta bahwa selama lebih dari 10 tahun kepengurusan DPC Peradi Banda Aceh tidak pernah melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) sebagaimana diamanatkan. “Muscab adalah forum tertinggi di tingkat cabang untuk mengevaluasi kepengurusan dan memilih kepemimpinan baru. Ketidakpatuhan terhadap mekanisme ini jelas mencederai prinsip demokrasi organisasi dan berpotensi menimbulkan masalah keabsahan terhadap setiap kebijakan maupun keputusan yang diambil,” tegas Amin Said.

*Keabsahan Program dan Kegiatan*

Para pengacara juga menyoroti keabsahan berbagai program, kegiatan, serta perwakilan organisasi yang dilakukan oleh DPC Peradi Banda Aceh selama periode kepengurusan berjalan. Mereka menduga bahwa kepengurusan yang sudah melampaui batas waktu mandat berpotensi cacat hukum jika terus dibiarkan tanpa evaluasi.

*Desakan Evaluasi*

Atas kondisi tersebut, mereka mendesak Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan DPC Peradi Banda Aceh. Desakan ini dianggap penting untuk menjaga kredibilitas organisasi di mata anggota maupun publik. “Kami meminta DPN Peradi untuk bersikap tegas, mengambil langkah korektif, dan menjadwalkan Muscab dalam waktu dekat. Penyegaran kepengurusan adalah keharusan demi menjaga marwah organisasi dan memastikan pelayanan terhadap anggota berjalan optimal serta menghindari bentuk penghinaan terhadap organisasi advokat Peradi ini,” lanjut Amin Said.

*Konsolidasi Anggota*

Saat itu, 35 anggota Peradi Banda Aceh melakukan konsolidasi di salah satu kafe di Banda Aceh dan menghasilkan beberapa rekomendasi. Pertemuan itu merespon beberapa isu penting yang harus segera diselesaikan, di antaranya, Peradi Banda Aceh telah lalai dalam pergantian kepengurusan dan diam-diam melanjutkan jabatannya hingga beberapa tahun hingga tidak ada yang tahu. Namun, sayangnya DPC Peradi Banda Aceh tidak merespon sama sekali.

*Janji Muscab yang Tidak Dipenuhi*

Pasca pertemuan itu, di tempat terpisah, Zulfikar Sawang berjanji akan mengadakan Muscab pada Desember 2024. Namun, hingga kini tidak ada tanda-tanda apa pun ke arah itu. Peradi Banda Aceh dibuat terlantar dan tidak terpimpin lagi. “Sikap Zulfikar Sawang tentu telah merendahkan anggota dan melecehkan profesi. Ia terkesan tidak mau melepaskan jabatannya, padahal ia juga pengurus di DPN Peradi,” kata Muhammad Zubir, salah satu pengacara lain yang hadir. [Rill]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *