Kita menyaksikan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter dalam konflik tersebut. Berikut beberapa contohnya:
Perbedaan antara warga sipil dan kombatan
Serangan dianggap melanggar hukum jika ditujukan secara khusus terhadap warga sipil, diluncurkan tanpa pandang bulu tanpa membedakan antara warga sipil dan kombatan, atau ditujukan pada sasaran militer namun diperkirakan akan menimbulkan kerugian terhadap warga sipil yang tidak sebanding dengan keuntungan militer yang diharapkan.
Metode peperangan
Adalah melanggar hukum melakukan perang dengan cara yang menyebabkan penderitaan yang tidak perlu. Serangan yang menargetkan warga sipil pada dasarnya tidak diperlukan dan karenanya ilegal.
Hukuman kolektif
Konvensi Jenewa keempat melarang hukuman kolektif: “Tidak ada orang yang dilindungi dapat dihukum atas pelanggaran yang tidak dilakukannya secara pribadi. Hukuman kolektif dan semua tindakan intimidasi atau terorisme dilarang.”
Larangan ini mencerminkan gagasan pertanggungjawaban pidana individu berdasarkan hukum pidana internasional. Penuntutan atas pelanggaran hukum humaniter diarahkan pada individu yang terbukti bertanggung jawab, bukan terhadap negara atau masyarakat.
Perlindungan kemanusiaan
Pasal Umum 3 Konvensi Jenewa mensyaratkan perlindungan manusiawi bagi semua orang yang berada di tangan musuh. Ini melarang pembunuhan dan penyanderaan. Hal ini juga memerlukan pemberian bantuan kemanusiaan kepada semua orang tanpa kecuali.
Kewajiban kekuasaan pendudukan
Dapat dikatakan bahwa Israel secara de facto merupakan kekuatan pendudukan Jalur Gaza karena mereka mempunyai kendali yang tinggi atas kehidupan masyarakat. Misalnya saja, pemerintah mempunyai kemampuan untuk mematikan pasokan layanan kehidupan yang penting. Argumen Israel menduduki Gaza akan diperkuat jika Israel melancarkan invasi darat.
Oleh karena itu, aturan hukum humaniter internasional mengenai penjajah juga relevan. Hal ini mencakup kewajiban untuk melindungi warga sipil dari serangan dan menghormati hak asasi mereka.

