HAMAS DAN HUKUM KEMANUSIAAN
Hukum humaniter internasional berlaku bagi semua kombatan, baik mereka aktor negara maupun non-negara. Pakar independen PBB mengatakan Hamas jelas-jelas melakukan kejahatan perang, termasuk pembunuhan dan penyanderaan warga sipil Israel.
Hamas juga membahayakan warga sipil Palestina dengan mengatakan kepada mereka untuk tidak mengungsi ke Gaza selatan, seperti yang diperintahkan oleh Israel. Kelompok ini memiliki sejarah menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia dan alat strategis dalam konflik dengan Israel.
Namun, meminta pertanggungjawaban Hamas karena melanggar hukum humaniter internasional sangatlah menantang. Sebagai aktor non-negara, Hamas bukanlah anggota forum seperti PBB, yang mungkin akan memberikan tekanan terhadap negara-negara anggota.
Jika militan Hamas ditangkap, mereka dapat didakwa melakukan kejahatan perang dan diadili di pengadilan Israel atau Pengadilan Kriminal Internasional. Meskipun Hamas adalah aktor non-negara, Wilayah Palestina telah menerima yurisdiksi pengadilan tersebut.
Faktanya, Pengadilan Kriminal Internasional membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Wilayah Palestina pada tahun 2021. Konflik Gaza saat ini akan masuk dalam mandat pengadilan dan dapat mengarahkannya untuk mengarahkan energi yang lebih besar pada penyelidikan yang sedang berlangsung.
Ketua jaksa pengadilan, Karim Khan, mengatakan pada 13 Oktober: “Kami memiliki yurisdiksi atas segala kejahatan Statuta Roma (…) yang dilakukan oleh warga Palestina di Israel dan kami juga memiliki yurisdiksi yang jelas atas segala kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Israel di Palestina. “
