HUKUM ISRAEL DAN KEMANUSIAAN
Israel dan sekutunya juga memiliki hubungan yang kompleks dengan hukum humaniter internasional.
Salah satu isu utamanya adalah hak Israel untuk membela diri dalam menanggapi serangan Hamas pada 7 Oktober. Hukum internasional menegaskan bahwa suatu negara dapat menggunakan kekuatan untuk mempertahankan diri dalam menanggapi serangan bersenjata. Israel, Amerika Serikat, dan sekutu lainnya berpendapat bahwa serangan Hamas memicu hak Israel untuk membela diri.
Namun ada perbedaan yang bisa ditarik antara hak suatu negara untuk membela diri dan apa yang diizinkan oleh hak tersebut, dalam artian bagaimana perang dilakukan.
Misalnya, para ahli independen PBB mengecam “serangan militer tanpa pandang bulu” yang dilakukan Israel terhadap warga sipil Palestina: “Ini merupakan hukuman kolektif. Tidak ada pembenaran atas kekerasan yang tanpa pandang bulu menargetkan warga sipil yang tidak bersalah, baik yang dilakukan oleh Hamas atau pasukan Israel. Hal ini sangat dilarang berdasarkan ketentuan internasional. hukum dan merupakan kejahatan perang.”
Baik Israel maupun Amerika Serikat bukan merupakan pihak dalam Pengadilan Kriminal Internasional. Tidak ada negara bagian yang mau menerima yurisdiksi pengadilan atas warga negaranya. Memang benar, Amerika Serikat mengecam keputusan pengadilan yang membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang di Wilayah Palestina.
Pada saatnya nanti, pengadilan tersebut mungkin akan meminta pertanggungjawaban warga negara Israel atas kejahatan perang, namun kapasitasnya untuk melakukan hal tersebut tampaknya sangat terbatas.
